BayuHerkuncahyo.ComBayuHerkuncahyo.ComBayuHerkuncahyo.ComBayuHerkuncahyo.Com

  • Home
  • Blog
    • Blog EN
    • Blog ID
  • 🎞️ KeluhanPekerja
  • 🛒 Marketplace
✕
NIK menjadi NPWP
NIK menjadi NPWP, Bagaimana Caranya?
August 3, 2022
Mewakili Perusahaan
Siapa Yang Berhak Mewakili Perusahaan?
August 5, 2022
Show all

Fungsi Meterai Dalam Perjanjian

Fungsi Meterai

Hingga saat artikel ini ditulis, masih banyak orang mempertanyakan keabsahan dokumen perjanjian tanpa meterai. Jawaban singkat dari orang yang mempertanyakan hal itu adalah, perjanjian tetap sah dan mengikat para pihak, meskipun tanpa ada meterai. Pada artikel sebelumnya, kami sudah menerangkan syarat sah suatu perjanjian. Sehingga untuk menentukan suatu perjanjian sah atau tidak adalah dengan mendasarkan pada syarat tersebut. Kemudian, apa fungsi meterai dalam perjanjian?

Table of Contents
  • Apakah Meterai Itu?
  • Obyek Bea Meterai
  • Tarif Bea Meterai
  • Siapa yang Berkewajiban Membayar Bea Meterai?
  • Tata Cara Pembubuhan Meterai
  • Bagaimana Jika Dokumen Lama Belum Ditempeli Meterai?
  • Kesimpulan: Fungsi Meterai dalam Perjanjian

Apakah Meterai Itu?

Dasar hukum penggunaan meterai diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai). Dari undang-undang tersebut, juga telah dikeluarkan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 (PMK 134).

Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU 10/2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Dari definisi tersebut, sudah cukup jelas bahwa meterai adalah suatu label atau tanda yang menunjukkan pembayaran pajak atas dokumen, atau disebut juga sebagai bea meterai.

Obyek Bea Meterai

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai, obyek bea meterai terdiri dari:

  1. Dokumen yang menunjukkan kejadian yang bersifat perdata.
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Selanjutnya, pada ayat (2) dirincikan bahwa dokumen-dokumen yang menjukkan kejadian bersifat perdata adalah:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang,
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: (i) menyebutkan penerimaan uang; atau (ii) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Related Article  Mitos yang Beredar tentang Pelvic Organ Prolapse

Tarif Bea Meterai

Bea meterai yang berlaku mulai 1 januari 2021,sesuai ketentuan UU Bea Meterai adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Siapa yang Berkewajiban Membayar Bea Meterai?

Pihak terutang atau yang berkewajiban untuk membayar bea meterai adalah orang, termasuk individu dan badan yang terikat dalam dokumen yang menjadi obyek bea meterai. Dalam perjanjian, bisa terdapat dua atau lebih pihak, siapa yang berkewajiban membayar? Jawabannya adalah semua pihak yang menerima dokumen asli perjanjian tersebut.

Tata Cara Pembubuhan Meterai

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 134, Pembubuhan Meterai Tempel dilakukan dengan ketentuan:

  1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
  2. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Berbeda dengan meterai tempel, dimana tanda tangan harus dibubuhkan sebagaian di atas meterai tempel, dalam penggunaan meterai elektronik tidak seperti itu. Meterai elektronik berupa barcode, sehingga tidak disarankan untuk ditempelkan pada bagian tandatangan, karena berpotensi menyebabkan barcode tidak terbaca. Dengan demikian, menjadi tidak relevan apakah harus ditandatangani terlebih dahulu atau dibubuhkan meterai elektronik sebelumnya.

Bagaimana Jika Dokumen Lama Belum Ditempeli Meterai?

Apabila terdapat perjanjian atau dokumen lain dan merupakan obyek bea meterai yang belum ditempeli meterai, maka dokumen tersebut dikatakan tidak atau kurang dilunasi bea meterainya.

Sebagai akibatnya, pihak terutang  akan diwajibkan untuk membayar bea meterai tersebut, ditambahkan denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea meterai yang belum dibayarkan.

Cara membayarkan bea meterai tersebut adalah melalui Pemeteraian Kemudian. 

Apakah dapat dilakukan secara mandiri? Berdasarkan Pasal 22 (1) PMK 134, Pemeteraian Kemudian disahkan oleh:

  1. Pejabat Pos; atau
  2. Pejabat Pengawas.
Related Article  Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum

Artinya, pemeteraian kemudian tidak bisa dilakukan secara mandiri.

Secara aktual, kami yakin bahwa begitu banyak pihak yang tidak menjalankan ketentuan ini. Tidak jarang juga dengan sengaja tidak melakukan pemeteraian kemudian, khususnya untuk dokumen-dokumen perjanjian yang dibuat secara backdated.

Kesimpulan: Fungsi Meterai dalam Perjanjian

Dari pembahasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa:

  1. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen
  2. Surat Perjanjian merupakan salah satu obyek bea meterai
  3. Meterai merupakan label yang digunakan untuk membayar bea meterai.

Dari kesimpulan itu, kita tahu bahwa perjanjian, di mata hukum tetap sah meskipun tanpa adanya meterai. Namun, apabila tanpa dibubuhkan meterai, maka para pihak yang mengadakan perjanjian akan menjadi pihak terutang dan diwajibkan untuk membayar bea meterai ditambah sanksi administrasi berupa denda.

***

Demikian pembahasan mengenai fungsi meterai di dalam Perjanjian. Semoga artikel ini bermanfaat.

Share this post:
Bayu Herkuncahyo
Bayu Herkuncahyo

Related posts

Energi Biomassa
August 23, 2023

Mengurangi Limbah melalui Energi Biomassa


Read more - Mengurangi Limbah melalui Energi Biomassa
Hyperindependence
March 21, 2023

Apakah yang dimaksud dengan Hyperindependence?


Read more - Apakah yang dimaksud dengan Hyperindependence?
Komite Audit
August 30, 2022

Tujuan dan Manfaat Pembentukan Komite Audit


Read more - Tujuan dan Manfaat Pembentukan Komite Audit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


bayu herkuncahyo
Keluhan Pekerja Youtube Channel

KeluhanPekerja is our Yotube Channel. Please check and if you find it interesting, you can subscribe our channel.


Freepik

Most of the images used on our article are downloaded from Freepik. You can go there and subscribe a premium subscription for a lot of great arts.

LATEST POSTS

  • The Power of Vulnerability0
    The Power of Vulnerability: Embracing the Strength in Accepting Vulnerability
    September 11, 2023
  • ESG and CSR0
    Leveraging ESG and CSR: Advantages and Benefits
    September 10, 2023
  • Calm Your Heart Rate0
    Calm Your Heart Rate: Effective Relaxation Techniques
    September 10, 2023
  • Mental and Physical Health0
    Breaking the Chains: Mental and Physical Health
    September 9, 2023
  • Overcoming Fear of Failure0
    Overcoming Fear of Failure: A Guide
    September 9, 2023

OUR PICKUP FOR YOU

BREVA Indonesia

RECENT COMMENTS

  • September 9, 2023

    Overcoming Fear of Failure: A Guide commented on Building Resilience: Coping with Unipolar Depression

  • September 9, 2023

    Overcoming Fear of Failure: A Guide commented on How to Deal with Anxiety: 10 Effective Tips

TAGS

AI Anxiety artificial intelligence bussiness clean air climate change cognitive-behavioral therapy community engagement Disruptive Efficiency energy environmental impact ESG ESG Investing Fear of Being Forgotten financial performance GCG governance Happiness Hydropower hyperindepedence hyperindependence insomnia investing Mental Health mental health treatment mental illness Obsessive-Compulsive Disorder OCD perjanjian perusahaan profit PTSD Renewable Energy Revolution Self-Esteem self-reflection social media Social responsibility sustainability sustainable development sustainable practices trauma Treatment well-being
  • Marketplace
  • About
  • DMCA policy
  • Privacy Policy

Recent posts

  • The Power of Vulnerability0
    The Power of Vulnerability: Embracing the Strength in Accepting Vulnerability
    September 11, 2023
  • ESG and CSR0
    Leveraging ESG and CSR: Advantages and Benefits
    September 10, 2023
  • Economy & Energy
  • Technology & AI
  • ESG
  • Entertainment
  • Healthy Life