Pada tanggal 8 Juli 2022 lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 112/PKM.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112). PMK 112 juga mengatur penggunaan Nomor Induk Penduduk (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagaimana sebenarnya aturan NIK menjadi NPWP ini?
Format Baru NPWP
BerdasarkanPMK 112, sejak tanggal 14 Juli 2022, format NPWP dibagi menjadi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk, menggunakan NIK;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan Penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit;dan
- Wajib Pajak Badan yang berupa cabang dengan lokasi terpisah dari induk/ pusat, menggunakan NPWP Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Bagaimana cara mengubah NIK menjadi NPWP?
Bagi wajib pajak pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP sebelumnya, sepanjang data NPWP tersebut valid, NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan, tanpa harus melakukan hal lain lagi.
Oleh Direktorat Jenderal Pajak, data wajib pajak akan dilakukan pencocokan dengan data kependudukan. Hasil pencocokan akan dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Data Valid;
- Data Belum Valid.
Sebagaimana disebut di atas, apabila data NPWP dengan Data kependudukan berstatatus valid, maka tidak ada yang perlu kita lakukan lagi. Tetapi apabila dinyatakan belum valid, maka kita harus memperbaiki data tersebut.
Cara Pengecekan dan Validasi Data
Pertama, dapat melakukan pengecekan melalui tautat berikut: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Isi data NIK dan Nomor KK kalian pada kolom yang tersedia. Kemudian, masukan captcha dan klik tombol cari.
Apabila data kalian valid, maka NPWP kalian akan berstatus AKTIF, seperti gambar berikut:
Namun, apabila data kalian tidak valid, maka akan muncul notifikasi error seperti gambar berikut:
Segera ubah data kependudukan kalian apabila ternyata muncul error seperti gambar di atas. Untuk memastikan, kalian dapat ke KPP Pratama yang tertulis pada kartu NPWP kalian. Apabila ternyata ada data kependudukan yang belum sinkron, maka harus dilakukan pengubahan ke dinas kependudukan dan catatan sipil.
Kedua, validasi NIK jadi NPWP lewat DJP online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login
Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.
- Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
- Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Perhatikan gambar di bawah ini. Pada menu Profil, ada beberapa tab, cek satu persatu. Jika ada data yang perlu dimutakhirkan, perlu dikonfirmasi atau berstatus tidak valid, ubah data tersebut kemudian klik tombol “ubah profil”.
Bagaimana Jika Tidak Melakukan Perubahan Data yang berstatus Belum Valid?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 112, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, maka wajib pajak tersebut hanya dapat menggunakan NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Dari tanggal tersebut, kita bisa tahu bahwa pemberlakuan NPWP dengan format yang baru untuk setiap transaksi ini dimulai dari tanggal 01 Januari 2024. Artinya, apabila pada tanggal tersebut dan selanjutnya masih belum melakukan perubahan data, kita tidak dapat melakukan llayanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
Contoh layanan administrasi di atas diantaranya adalah:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak;dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaanNomor Pokok Wajib Pajak.
Apabila kita saat ini belum memiliki NPWP bagaimana? Kalau kalian belum memiliki NPWP, silahkan mengajukan permohonan pembuatan NPWP. NIK kalian selanjutnya akan diaktivasi untuk pembuatan NPWP 15 (lima belas) digit. Permohonan pembuatan NPWP dapat dilakukan secara langsung ke KPP terdekat atau dapat dilakukan secara online melalui tautat https://ereg.pajak.go.id/daftar
NIK menjadi NPWP, Apakah Berarti Kita Dipaksa untuk Bayar Pajak?
Jawabannya adalah tidak. Meskipun NIK akan menjadi NPWP, namun bukan berarti kita dipaksa oleh pemerintah untuk membayar pajak kepada negara. Apabila kalian tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan namun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentu kalian tidak berkewajiban untuk membayar pajak. Berapakah PTKP yang ditetapkan? Sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun, atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan.
Tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, bukan berarti menghilangkan kewajiban kalian untuk melaporkan. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki NPWP aktif, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun berpenghasikan di bawah PTKP.
***
Demikian informasi mengenai NIK menjadi NPWP berdasarkan PMK Nomor: 112/PKM.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Semoga tulisan ini bermanfaat.