BayuHerkuncahyo.ComBayuHerkuncahyo.ComBayuHerkuncahyo.ComBayuHerkuncahyo.Com

  • Home
  • Blog
    • Blog EN
    • Blog ID
  • 🎞️ KeluhanPekerja
  • 🛒 Marketplace
✕
perjanjian, struktur perjanjian, hukum perdata
Struktur Perjanjian, Apa Saja?
August 1, 2022
NIK menjadi NPWP
NIK menjadi NPWP, Bagaimana Caranya?
August 3, 2022
Show all

Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum

perjanjian, struktur perjanjian, hukum perdata

Pada artikel sebelumnya kita membahas bahwa ada asas “kebebasan berkontrak”. Namun menurut hukum, ada syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian dinyatakan sah. Sehingga, bebas yang dimaksud adalah menentukan bentuknya dan tidak berada di bawah paksaan.

Table of Contents
  • Definisi Perjanjian
  • Syarat Sah Perjanjian
    • Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya
    • Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan
    • Suatu Pokok Persoalan Tertentu
    • Suatu Sebab yang Tidak Terlarang
  • Dampak Tak Terpenuhinya Syarat Sah Perjanjian
    • Syarat Subyektif Perjanjian
      • Pemulihan
    • 2. Syarat Obyektif Perjanjian
      • Pemulihan

Definisi Perjanjian

Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kita membahas definisi dari perjanjian atau persetujuan.

Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Dalam praktiknya, perjanjian tidak terbatas hanya dua orang saja, bisa diadakan oleh lebih dari dua orang. Kata “orang” dalam definisi tersebut, bukan terbatas pada orang pribadi saja, tetapi ada orang-orang atau perkumpulan orang. Secara tegasnya, kita sebut sebagai subyek hukum perdata.

Subyek hukum perdata terbagi dua, yaitu orang pribadi dan perkumpulan orang/ badan.

Ketika terdapat dua orang ataupun badan yang setuju untuk membuat perjanjian, maka mereka akan saling terikat satu sama lain, untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal. Sehingga, dalam hukum juga disebutkan bahwa perjanjian merupakan salah satu sumber Perikatan.

Syarat Sah Perjanjian

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, Perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat berikut:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Selanjutnya, mari kita bahas satu persatu.

Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya

Syarat yang pertama adalah, harus ada kesepakatan diantara mereka yang mengikatkan diri. Untuk mempermudah, kita sebut sebagai Para Pihak.

Dalam hal ini, Para Pihak harus memiliki kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri. Adapun makna dari bebas adalah lepas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Apabila terdapat unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan, maka syarat sah perjanjian yang pertama ini bisa dikatakan tidak terpenuhi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata, yang menerangkan bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Kita contohkan, ada si A hendak membeli barang dari B. Jual-beli tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian. Secara lisan, disepakati bahwa A akan membeli 2 unit barang dengan harga total Rp 1.000.000,-. Namun, pada saat ditandatangani, ternyata di dalam perjanjian hanya menuliskan pembelian 1 unit barang saja, dengan harga total tetap Rp 1.000.000,-. Hal ini terjadi karena ketika diberi draft Perjanjian, tidak semua halaman diberikan oleh B kepada A. Yang diberikan hanyalah halaman terdepan dan bagian tandatangan saja. Artinya, terdapat unsur penipuan disini, yang menjadikan perjanjian tersebut tidak sah.

Related Article  5 Kegiatan Seru di Pantai Parangtritis yang Harus Dicoba

Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan

Pasal 1329 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap. Dalam artikel yang membahas tentang Struktur Perjanjian telah kita bahas orang seperti apa yang dinyatakan cakap hukum, yaitu:

  1. Orang yang sudah dewasa― Menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang yang dewasa adalah yang telah genap berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.
  2. Tidak sedang di dalam pengampuan ― Menurut Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang yang dapat ditaruh di bawah pengampuan adalah orang yang tidak sehat jiwanya, karena sifatnya (boros, penjudi, dll), pada intinya tidak dapat menggunakan akal-nya secara benar;
  3. Orang yang tidak dilarang Oleh Hukum ― Contohnya, untuk badan usaha berbadan hukum berbentuk PT, maka yang berhak mewakili adalah Direktur. Selain itu, apabila tanpa adari Kuasa Direktur, tidak berhak dan tidak sah untuk mewakili PT tersebut. Dalam hal badan usaha berbentu CV, yang berhak mewakili adalah Sekutu Aktif-nya.

Suatu Pokok Persoalan Tertentu

Suatu pokok persoalan tertentu berarti, di dalam perjanjian tersebut harus ditentukan obyeknya. Hal ini seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 1333 KUH Perdata, yang menerangkan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Sebagai contohnya, perjanjian jual-beli kendaraan. Harus ditentukan apa jenis kendaraan tersebut, berapa jumlahnya, spesifikasinya, merek dan harganya. Hal ini bertujuan agar Para Pihak tidak menafsirkan berdasarkan pemahaman masing-masing.

Selain ditentukan jenisnya, Pasal 1332 KUH Perdata juga menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan. Artinya, tidak dibenarkan memperjanjian suatu barang yang tidak ada nilainya.

Suatu Sebab yang Tidak Terlarang

Arti dari syarat keempat ini, tentu sudah cukup jelas. Para Pihak dilarang untuk mengadakan perjanjian atas suatu hal, pekerjaa, atau barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Contohnya, narkoba berdasarkan ketentuan di peraturan perundang-undangan, dalam jumlah terbatas hanya boleh digunakan untuk tujuan medis dan penelitian. Sehingga, apabila ada perjanjian jual-beli narkoba untuk tujuan lain, itu sudah jelas tidak sah.

Related Article  5 Tempat Wisata di Bali untuk Anak Paling Seru

Dampak Tak Terpenuhinya Syarat Sah Perjanjian

Keempat syarat tersebut di atas pada dasarnya dapat kita kelompokkan menjadi dua bagian. yaitu:

Syarat Subyektif Perjanjian

Syarat subyektif merupakan syarat sah-nya suatu perjanjian yang berhubungan dengan subyek hukum yang mengadakan perjanjian, diantaranya:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; dan
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

Dampak apabila syarat subyektif tidak terpenuhi adalah, perjanjian tersebut dinyatakan “Dapat Dibatalkan“. Artinya, sepanjang tidak ada permohonan pembatalan perjanjian dari Para Pihak, perjanjian itu tetap dapat dijalankan. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan cara berikut:

a. Atas kesepakatan Para Pihak

Apabila Para Pihak sepakat, maka  perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sebagai bukti pembatalan, dapat dibuatkan kesepakatan baru yang berisi sepakat untuk membatalkan perjanjian. Untuk lebih baiknya, juga disepakati tata cara penyelesaian atas hal-hal yang sudah terlaksana berdasarkan perjanjian tersebut.

b. Mengajukan gugatan ke pengadilan

Untuk pembatalan ini, saya rasa lebih tepat digunakan pada saat tidak terpenuhi syarat yang pertama. Misalkan dapat dibuktikan telah terjadi penipuan, maka bukti-bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan gugatan.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa dampaknya sekedar dapat dibatalkan? Karena syarat subyektif ini berkaitan dengan tindakan subyek hukum. Misalkan, diketahui bahwa salah satu pihak tidak cakap, namun para pihak secara diam-diam tetap melaksanakan. Artinya, Para Pihak secara diam-diam menyepakati untuk mengabaikan hal itu. Tentu saja, perjanjian tersebut tetap dapat dijalankan hingga selesai.

Pemulihan

Tentu saja sangat mungkin para pihak menyepakati untuk membatalkan perjanjian pada saat sudah ada hak dan kewajiban yang dilaksanakan. Terhadap hal ini, para pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut suatu ganti rugi.

2. Syarat Obyektif Perjanjian

Syarat obyektif merupakan syarat sah-nya suatu perjanjian yang berhubungan dengan obyek yang  diperjanjiankan, diantaranya:

  1. Suatu persoalan tertentu; dan
  2. Suatu sebab yang tidak dilarang.

Dampak apabila syarat obyekrif tidak terpenuhi adalah, perjanjian tersebut dinyatakan “Batal Demi Hukum“. Artinya, perjanjian tersebut sejak semula dinyatakan tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi.

Pemulihan

Karena ketika terjadi batal demi hukum, suatu perikatan dianggap tidak pernah ada, maka tidak ada hak dan kewajiban juga yang seharusnya terjadi. Oleh karenanya, para pihak harus mengembalikan segala sesuatu ke seperti semula. Ini memang tidak mudah, namun inilah konsekuensinya. Sebagian besar perjanjian yang tidak memenuhi syarat obyektif terjadi karen adanya tindakan melawan hukum. Sehingga, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.

Demikian adalah syarat sah suatu perjanjian dan dampaknya terhadap pelaksanaan perjajian. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Share this post:
Bayu Herkuncahyo
Bayu Herkuncahyo

Related posts

Energi Biomassa
August 23, 2023

Mengurangi Limbah melalui Energi Biomassa


Read more - Mengurangi Limbah melalui Energi Biomassa
Hyperindependence
March 21, 2023

Apakah yang dimaksud dengan Hyperindependence?


Read more - Apakah yang dimaksud dengan Hyperindependence?
Komite Audit
August 30, 2022

Tujuan dan Manfaat Pembentukan Komite Audit


Read more - Tujuan dan Manfaat Pembentukan Komite Audit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


bayu herkuncahyo
Keluhan Pekerja Youtube Channel

KeluhanPekerja is our Yotube Channel. Please check and if you find it interesting, you can subscribe our channel.


Freepik

Most of the images used on our article are downloaded from Freepik. You can go there and subscribe a premium subscription for a lot of great arts.

LATEST POSTS

  • The Power of Vulnerability0
    The Power of Vulnerability: Embracing the Strength in Accepting Vulnerability
    September 11, 2023
  • ESG and CSR0
    Leveraging ESG and CSR: Advantages and Benefits
    September 10, 2023
  • Calm Your Heart Rate0
    Calm Your Heart Rate: Effective Relaxation Techniques
    September 10, 2023
  • Mental and Physical Health0
    Breaking the Chains: Mental and Physical Health
    September 9, 2023
  • Overcoming Fear of Failure0
    Overcoming Fear of Failure: A Guide
    September 9, 2023

OUR PICKUP FOR YOU

BREVA Indonesia

RECENT COMMENTS

  • September 9, 2023

    Overcoming Fear of Failure: A Guide commented on Building Resilience: Coping with Unipolar Depression

  • September 9, 2023

    Overcoming Fear of Failure: A Guide commented on How to Deal with Anxiety: 10 Effective Tips

TAGS

AI Anxiety artificial intelligence bussiness clean air climate change cognitive-behavioral therapy community engagement Disruptive Efficiency energy environmental impact ESG ESG Investing Fear of Being Forgotten financial performance GCG governance Happiness Hydropower hyperindepedence hyperindependence insomnia investing Mental Health mental health treatment mental illness Obsessive-Compulsive Disorder OCD perjanjian perusahaan profit PTSD Renewable Energy Revolution Self-Esteem self-reflection social media Social responsibility sustainability sustainable development sustainable practices trauma Treatment well-being
  • Marketplace
  • About
  • DMCA policy
  • Privacy Policy

Recent posts

  • The Power of Vulnerability0
    The Power of Vulnerability: Embracing the Strength in Accepting Vulnerability
    September 11, 2023
  • ESG and CSR0
    Leveraging ESG and CSR: Advantages and Benefits
    September 10, 2023
  • Economy & Energy
  • Technology & AI
  • ESG
  • Entertainment
  • Healthy Life