5 Wisata Alam di Malang Paling Hits dan Harga Tiket Masuknya
August 29, 2022Apakah yang dimaksud dengan Hyperindependence?
March 21, 2023Kami percaya bahwa setiap dari kalian pasti pernah mendengar istilah Komite Audit. Bagi kalian yang berada pada perusahaan publik, tentu sangat tidak asing, karena kami yakin ada komite audit di dalamnya. Namun untuk perusahaan yang masih tertutup atau bahkan “perusahaan keluarga”, mungkin ini adalah hal yang asing. Pada tulisan kali ini kita akan membahas tujuan dan manfaat pembentukan Komite Audit.
Komite Audit pada dasarnya merupakan salah satu perpanjangan upaya penerapan asas dan prinsip Corporate Governance. Secara struktural, Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan utama membantu melaksanakan tugas pengawasan terhadap Direksi. Pengawasan dalam hal ini bukan hanya sekedar kinerja direksi secara personal.
Fungsi Komite Audit
Komite Audit merupakan alat atau saluran bagi Dewan Komisaris untuk meningkatkan efektifitas, tanggungjawab dan obyektifitas Dewan Komisaris dalam mengawasi Direksi. Fungsi dari Komite Audit diantaranya adalah:
- Memperbaiki mutu laporan keuangan perseroan dengan mengawasi laporan keuangan atas nama Dewan Komisaris;
- Menciptakan kedisiplinan dan kontrol sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan;
- Memungkinkan Manajemen untuk mendapatkan penilaian indpenden dari pihak non-eksekutif;
- Membantu Direktur Keuangan, dengan memberi suatu masukan tentang pokok-pokok perseoalan yang penting namun sulit dilaksanakan atau bahkan dikemukakan;
- Memperkuat posisi auditor eksternal dengan memberikan akses komunikasi terhadap pokok-pokok persoalan yang memprihatinkan dengan efektif;
- Memperkuat fungsi dan kedudukan auditor internal dengan cara meningkatkan independensinya dari top manajemen;
- Meningkatkan kepercayaan stakeholder melalui laporan keuangan yang layak dan tersusun secara obyektif
Tujuan dibentuknya, Peranan dan Tanggung Jawab Komite Audit
Pelaporan Keuangan
Dalam penyusunan laporan kauangan, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggungjawab atas laporan keuangan yang diaudit oleh Audit Eksternal. Dalam hal ini Komite Audit melaksanakan pengawasan independen atas proses penyusunan laporan keuangan dan audit eksternal. Memastikan laporan keuangan tersebut disusun sesuai dengan faktanya dan disajikan berdasarkan kaidah-kaidah pelaporan yang baik dan benar.
Dalam pelaksanaan pengawsan pelaporan keuangan, Komite Audit memiliki peran dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan atas proses penyusunan laporan keuangan dengan memastikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan standar dan kebijaksanaan keuangan yang berlaku.
- Memeriksa ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar dan apakah sudah konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh anggota Komite Audit; dan
- Mengawasi audit laporan keuangan eksternal dan menilai mutu pelayananan serta kewajaran biaya yang diajukan oleh auditor eksternal.
Manajemen Risiko dan Kontrol
Tugas pengawasan terhadap pelaksanaan GCG dan Manajemen risiko sebenarnya bisa dibebankan pada Komite GCG dan Manajemen Risiko. Namun, atas alasan efisiensi dan efektifitas, beberapa perusahaan membebankan tugas pengawasan ini pada Komite Audit.
Tujuannya adalah agar setiap rencana sudah terpetakan risikonya, tentu berdasarkan prinsip manajemen risiko dan pandangan yang obyektif karena Komite Audit ini merupakan pejabat non-eksekutif. Tanpa adanya pengawasan dari pihak independen, Direksi cenderung mengabaikan risiko yang ada atau bahkan risk appetite-nya tidak menggambarkan kondisi riil perusahaan.
Dalam pelaksanaan pengawasan terjadap manajemen risiko dan kontrol, Komite Audit memiliki peran dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Mengawasi proses manajemen risiko dan kontrol, termasuk melakukan identifikasi risiko dan evaluasi kontrol untuk mengecilkan risiko;
- Mengawasi laporan auditor internal dan auditor eksternal untuk memastikan bahwa semua bidang kunci risiko dan kontrol telah diperhatikan;
- Menjamin bahwa pihak manajemen melaksanakan semua rekomendasi yang terkait dengan risiko dan kontrol, baik yang dibuat oleh auditor internal maupun eksternal.
Corporate Governance
Sama seperti halnya pengawasan terhadap manajemen risiko, idealnya pengawasan Corporate Governance juga dilakukan oleh Komite GCG dan Manajemen Risiko. Dalam pelaksanaan pengawasan Corporate Governance, Komite Audit biasanya akan bertugas membantu pelaksanaan Self Assessment GCG dan untuk saat ini juga mungkin membantu pengawasan terhadai Environmental, Social and Corporate Governance.
Apabila ada assessment dari pihak independen, tentu Komite Audit akan melakukan pengawasan agar proses assessment tersebut juga dilaksanakan secara obyektif. Bukan tidak mungkin, karena tingkat pencapaian GCG biasanya juga masuk di dalam KPI Perusahaan atau Direksi, maka proses assessment tidak obyektif. Masih banyak evidence-evidence yang sengaja dibuat atau baru dibuat hanya sekedar untuk memenuhi parameter penilaian.
Dalam hal Corporate Governance, peran dan tanggungjawab Komite Audit adalah:
- Mengawasi proses Corporate Governance;
- Memastikan bahwa manajemen membudayakan Corporate Governance;
- Memonitor apakah perusahaan sudah tunduk pada Code of Conduct atau belum;
- Mengerti semua pokok persoalan yang mungkin dapat mempengaruhi kinerja finansial maupun non-finansial perusahaan;
- Memonitor apakah perusahaan sudah tunduk pada peraturan perundang-undangan atau belum;
- Mengharuskan auditor internal melaporkan secara tertulis hasil Assessment Corporate Governance dan temuan lainnya.
Diatur dimana Tugas, Fungsi dan Tanggungjawab Komite Audit?
Untuk menentukan tugas, fungsi, peran serta tanggungjawab Komite Audit, Dewan Komisaris akan menetapkan secara tertulis di dalam Audit Committee Charter atau Piagam Komite Audit. Pada umumnya, piagam komite audit ini malah dibuat oleh Komite Audit itu sendiri baru kemudian diserahkan pada Dewan Komisaris untuk diberikan persetujuan. Ini kondisi yang tidak ideal sebenarnya. Namun, sepanjang tidak ada benturan kepentingan dan masih bisa dipertanggungjawabkan integritasnya, tentu lebih baik daripada tidak ada sama sekali.
Piagam Komite Audit ini setidaknya berisi atau mengatur tentang:
- Sasaran
- Peran dan tanggungjawab;
- Struktur Komite Audit;
- Syarat Keanggotaan;
- Rapat dan Pertemuan;
- Pelaporan;
- Evaluasi Kinerja
Baik untuk kali ini cukup disini, pada artikel lain akan kami berikan penjelas lain mengenai Komite Audit.