Bertepatan dengan HUT ke-77 Kemeredekaan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 2022 Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Baru.
Inovasi pada Uang Rupiah Baru
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 tetap menampilkan gambar pahlawan nasional pada bagian depan. Sedangkan pada bagian belakang menggunakan gambar tema kebudayaan indonesia.
Setidaknya terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 ini, diantaranya:
- Pertama, desain warna yang lebih tajam;
- Kedua, unsur pengamanan yang lebih andal;
- Ketiga atau yang terakhir adalah ketahanan material yang lebih baik.
Dengan adanya penekanan tiga aspek inovasi di atas, tentu diharapkan Uang Rupiah Baru ini semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan. Selanjutnya, semakin sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualiras dan terpercaya untuk digunakan.
Bagaimana dengan Uang yang lama?
Yang harus diketahui oleh masyarakat adalah, penerbitan Uang Rupiah Baru ini tidak memilki dampak pencabutan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Semua uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia, baik berbentuk kertas maupun logam dinyatakan masih tetap berlaku.
Artinya, uang yang kita miliki sekarang tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu saja, kedepannya nanti memang sangat mungkin untuk dicabut. Akan tetapi, pencabutan dan penarikan tersebut harus ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan juga diumumkan melalui media masa.
Desain dan Ciri-Ciri Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Untuk yang penasaran dengan bagaimana desain dan ciri-ciri uang yang baru, berikut informasinya:
Uang Pecahan Rp 100.000
Uang Pecahan Rp 50.000
Uang Pecahan Rp 20.000
Uang Pecahan Rp 10.000
Uang Pecahan Rp 5.000
Uang Pecahan Rp 2.000
Uang Pecahan Rp 1.000
Cara Mendapatkan Uang Rupiah Baru
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran dari uang lama ke uang baru, dapat dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Untuk penukaran melalui kas keliling, dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui website https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 dan untuk penukarannya dimulai dari tanggal 19 Agustus 2022.
Sumber: Bank Indonesia